( Kung dan Kicau Mania)
Senin, 16 Mei 2011
Tambahan Wawasan
Jumhur ulama sepakat menerima hadits Shahih dan Hasan untuk berhujjah, karena hadits shahih dan hasan keduanya termasuk hadits yang memiliki sifat – sifat
dapat di terima ( yang dikenal
hadits maqbul).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar