Sabtu, 14 Mei 2011

Ulumul Hadits Pertemuan ke 4

Pertemuan ke IV /Ulumul Hadits

KEDUDUKAN HADITS SHAHIH,  HASAN DAN DHA`IF DALAM BER -HUJJJAH

1.   Berhujjah dengan hadits Shahih  dan Hasan

Jumhur ulama sepakat menerima hadits Shahih dan Hasan untuk berhujjah, karena hadits shahih dan hasan keduanya termasuk hadits yang memiliki sifat – sifat  dapat di terima ( yang dikenal  hadits maqbul).

Hadits yang dapat di terima  sebagai hujjah dan di amalkan  di sebut hadits maqbul ma`mulun bih.

Adapun yang termasuk  hadits maqbul ma`mulun bih yaitu:

a.   Hadits muhkam yaitu hadits yang tidak bertentangan dengan hadits lain dan dapat di pakai untuk berhukum karena dapat di amalkan secara pasti.

لا يقبل الله صلا ة بغير طهورولا صدقة من غلو ل
Contohnya :  Dari Umar bin khattab mengabarkan , dia berkata :”Aku mendengar Rasulullah bersabda :Allah itu tidak akan menerima shalat tanpa bersuci dan tidak pula sedekah hasil kejahatan (HR. Muslim)




b.   Hadits Mukhtalif (berlawanan)yaitu hadits yang memiliki pertentangan dengan hadits lain tp masih bisa di kompromikan (dijama`kan) dan kedua hadits yang bertentangan ini dua-duanya dapat di amalkan.


إذا بلغ الماْ قلتين لم يحمل الخبث.

Contohnya : “ Bila air sebanyak 2 kulah tidak dapat menjadi (air) Najis. (HR. Abu daud, turmudzi, Nasa`I dan ibnu Majjah)

Hadits ini bertentangan dengan hadits :

خلق الله الماْ طهو ر ا لا ينجس شيْ الا ما غير طعمه او لو نه او ريحه.
Rasulullah bersabda : Allah telah menjadikan air itu suci tidak bisa menjadi najis selain bila berubah rasa, warna dan baunya ( HR. Abu Dawud, Turmudzi, dan Nasa`i)


c.    Hadits Rajih yaitu hadits yang terkuat diantara dua hadits yang berlawanan arti/maksudnya.



Contoh :
إنه ص ل. تز وج ميمونة بنت الحريث وهو محرم
hadits yang di riwayatkan  oleh  Ibn Abbas ra. Belaiu berkta:  “Rasulullah menikahi Maimunah binti al Harist pada waktu beliau sedang ber ikhram”

Hadits ini di tarjihkan oleh hadits yang di riwayatkan oleh Abi Raf`I yang menghabarkan :

إنه ض ل: تزوج وهو حلال
Bahwa Rasulullah menikahi maimunah pada waktu beliau bertahallul”

.
d.   Hadits Nashih, yaitu hadits  yang datang lebih akhir  yang menghapus ketentuan hukum  yang terkandung dalam hadits yang datang sebelumnya.
Contoh :

كنت نهيتم عن زيارةالقبور ، فزرو ها


 Aku pernah melarangmu berziarah kubur,kemudian berziarahlah.






Adapun hadits maqbul ghairu ma`mulun bih :

a.   Hadits Mutsyabbih, yaitu hadits yang sukar untuk dipahami maksudnya karena tidak dapt diketahui ta`wilnya. Hadits semacam ini harus di imani keberadaanya, tetapi tidak boleh di amalkannya.

Contoh :
إنه ليغان على قلبى و إنى لا ستغفر الله في اليو م مأىة مر ة.
“ Rasulullah bersabda: sungguh hatiku terpesona dan sungguh aku meminta mapun kepada Allah dalam sehari seratus kali “(HR.Muslim).

b.   Hadits Mutawaqqaf fih. Yaitu dua buah hadits yang saling berlawanan dan tidak bisa di kompromikan, di tarjihkan atau di nashah kan.

c.    Hadits Marjuh, yaitu hadits yang yang tarjih oleh hadits maqbul yang lain.
Contoh : hadits yang di riwayatkan  oleh  Ibn Abbas ra. Belaiu berkta:  “Rasulullah menikahi Maimunah binti al harist pada waktu beliau sedang ber ikhram” ( hadits ini yang di sebut hadits marjuh)
Hadits ini di tarjihkan oleh hadits yang di riwayatkan oleh Abi Raf`I yang menghabarkan bahwa” Rasulullah menikahi maimunah pada waktu beliau bertahallul”

d.   Hadits manshuh, yaitu hadits yang di nashih oleh ahdits maqbul yang lain atau yang datang kemudian,
e.    Hadits Maqbul yang maknanya bertentangan dengan al Qur`an, hadits mutawatir , akal sehat dan ijma` ulama.





2.   Berhujjah dengan hadits Dha`if.

Ulama sepakat melarang berhujjah dengan hadits dhai`if yang maudlu tanpa menyebutkan kemaudhu`annya.
 Adapun bila hadits dha`if yang bukab maudhu` ulama bebeda pendapat :
-        Melarang secara mutlak( baik untuk menetapkan hukum atau hanya sekedar untuk memberi sugesti keutamaan amalan. ( Abu Bakar Ibn Al Araby)
-        Membolehkan. Dengan melepaskan sanad tanpa menjelaskan sebab kelemahanya hanya untuk memberi sugesti untuk beramal(keutamaan amal) bukan untuk menetapkan hukum syar`i.( Ahmad bin  Hambal,Abdurrahman bin Mahdy,Abdullah bin al Mubarrak, imam Ibnu Hajar Al As Qalany).



 Yang termsuk hadits yang bukan maudlu adalah hadits

- Hadist Matruk yaitu hadits yang menyendiri periwayatannya, dan diriwatkan oleh orang yang tertuduh berdusta perhaditsan.
-Hadits Munkar yaitu hadits yang di riwayatkan oleh orang orang yang banyak kesalahannya dan jelas kefasiknnya.
-Hadts Mu`allal yaitu hadits yang setelah di adakan penyelidikan tanpak adanya salah sangka dari rawinya dengan menganggap bersambung sanadnya, padahal hadits ini adalah hadits yang terputus sanadnya (mun`qathi`)
-Hadts Mudraj (saduran)
-Hadits Maqlub
-Hadits Mudhtharib
-Hadits Muharraf
-Hadits Musahhaf
-Hadits Mubham ,Majhul ,Mastur
-Hadits Syadz dan Mahfudz
-Hadits Mukhtalith.
Adapun Hadits yang dhaif berdasarkan gugurnya rawi adalah :
-Hadits Mu`alla (gugur seorang atau lebih di awal sanad)
-Hadits Mursal ( hadits yang gugur di akhir sanad seorang setelah thabi`in.


Imam Syafi`I menolak hadits Mursal sebagai hujjah, sedang Imam  Ahmad dan Imam Malik menerima hadits mursal sebagai hujjah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar