Latar Belakang
Revitalisasi kinerja guru , memperketat persyaratan dalam karir profesi di bidang keguruan.
`
Amanat UU Nomor 14 Thn 2005, PP Nomor 19Tahun 2005, dan PP No. 74 Tahun 2008 yaitu guru wajib memiliki kualifikasi akademik &kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dalam keprofesionalannya guru berhak mendapatkan tunjangan yang ada( tunjangan Khusus / tunjangan profesi ) untuk PNS satu kali gaji sedangkan GBPNS diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja & kualifikasi akademik yg berlaku bagi guru PNS
Dasar Hukum
UU No. 20 Thn 2003 tentang Sisdiknas.
UU No. 14 Thn 2005 tentang Guru & Dosen.
PP No. 19 Thn 2005 tentang SNP.
PP No. 74 Thn 2008 tentang Guru.
Perpres No. 47 Thn 2009 tentang Pembentukan
&Organisasi Kementerian Negara.
Perpres No 9 Th. 2005 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi, Susunan Organisasi, & Tata Kerjakementerian Negara Republik Indonesiadiubah terakhir dgn Perpres No. 94 Th.2006
.
Keppres No. 87 Thn 1999 tentang Rumpun JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil.
Keppres No. 84/P Th. 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.
PP No. 41 Thn 2009 tentang Tunj. Profesi Guru&Dosen, Tunj. Khusus Guru & Dosen, sertaTunj. Kehormatan Profesor.
Permendiknas No.22 Thn 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas no 47 th 2007
`
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan & kepangkatan GBPNS
dengan jabatan & kepangkatan Guru PNS.GBPNS( guru bukan pegawai negeri sipil).
Persyaratan:
- Kualifikasi akademik minimal S-1 / D-IV;
- Guru tetap pada TK/TKLB/RA/BA / satuan pendidikan formal lainnya yg sederajat;SD/SDB/MI / satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs/ satuan pendidikan formal lainnya yg sederajat; &SMA/SMK/SMALB/MA/MAK/ satuan pendidikan formal lainnya yg sederajat;
- Masa kerja min. 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tgl 30 Desember 2007, &masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kemdiknas.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka/minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
Melampirkan syarat-syarat administratif :
1.Fotokopi surat keputusan pengangkatan sbg GT oleh:1) Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kemenag bagaian guru madrasah/atasan yg menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;2) Pemda dilegalisasi pejabat dinas yg menangani urusanpendidikan jalur formal;3) Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badanhukum penyelenggara pendidikan;4) Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas ygmenangani urusan pendidikan kab/kota/pejabat Kntr Kemenag Kab/Kota ssuai kewenangannya; 5) Satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyaraktdilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara penddkn.
2. Fotokopi ijazah terakhir yg dilegalisasi oleh pejabat ygberwenang sesuai ketentuan yg berlaku (Perguruan Tinggi(PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ygmenerbitkan ijazah dimaksud).c. Keterangan asli dr kepala sekolah/madrasah bahwa ygbersangkutan aktif melakukan kegiatan prosespembelajaran /pembimbingan pd satminkal guru ygbersangkutan.d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yg sudah memiliki, &dilegalisasi oleh pejabat yg berwenang sesuai ketentuan ygberlaku (PT/LPTK yg menerbitkan sertifikat pendidikdimaksud).
3. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yg menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24jam tatap muka perminggu bagi guru kelas & guru matapelajaran/mengampu bimbingan & konseling paling sedikit 150siswa pertahun bagi guru Bimbingan & Konseling, yg dilegalisasioleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota. Bagiguru yg mengajar 6 jam mengajar pd satminkal, utk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan
Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yg bersangkutan.
4. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sbg kepalasekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepalalaboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, ygdilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
5. Fotokopi bukti memiliki NUPTK
PROSEDUR PENGUSULAN INPASSING GBPNS
Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS & Angka Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara :
a. Menghitung masa kerja GBPNS yg bersangkutan terhitung sejak
diangkat sebagai GT pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemda, & yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan
.
.
Masa kerja GBPNS diperhitungkan dengan satuan tahun penuh. Misalnya, GBPNS yang memiliki masa kerja 10 thn 6 bulan,dihitung 10 tahun, sedang yg memiliki masa kerja 10 tahun 7 bulan, dihitung11 tahun
Kelebihan masa kerja 6 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya, sedang masa kerja 7-11 bulan yg sudah dihitung pembulatannya ke atas, tidak lagi diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan jabatan berikutnya
Berdasarkan kualifikasi akademik &masa kerja GBPNS yang bersangkutan,ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut & angka kreditnya dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 4.
Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional GBPNS & Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 5.g. Dengan memperhatikan kualifikasi akademik & masa kerja GBPNS yang bersangkutan, ditetapkan jenjang JabatanFungsional GBPNS & Angka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Guru adalah tenaga profesional yg menurut UU Nomor 14 Th. 2005 tentang Guru & Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
PNS dengan kualifikasi akademik S1 dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur NegaraNomor 84/1993 memiliki jabatan fungsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional & golongan/ruang GBPNS dengan Guru PNS,maka jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing minimal Guru Madya (III/a) dan maksimal Guru Pembina(IV/a). Dengan demikian jenjang jabatan fungsional GBPNS hasil inpassing adalah: 1) Guru Madya, 2) Guru Madya Tk.I, 3) Guru Dewasa, 4) Guru Dewasa Tk.I, atau 5) Guru Pembina.
angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yangg diperoleh GBPNS adalah III/a & tertinggi IV/a.
3. Bagi GBPNS yg sudah memiliki sertifikat pendidik wajib mengajukan inpassing jabatan fungsional & angka kreditnya sesuai peruntukan/bidang studi sertifikat pendidik yang dimilikinya,meskipun jurusan/program studi ijazah S-1/D-IV yang dimilikinya berbeda dengan sertifikat pendidik/bidang yg menjadi tugasnya.Permohonan inpassing jabatan fungsional & angka kredit GBPNS harus ditolak jika berbeda dengan peruntukan sertifikat pendidiknya.
Angka kredit hasil inpassing GBPNS,berdasarkan kualifikasi akademik & masa kerja, dikurangi 25 point angka kredit apabila GBPNS yg bersangkutan mengalami miss-match. GBPNS dinyatakan mis-match apabila tidak memiliki sertifikat pendidik &
ijazah yg dimiliki dari PT LPTK, tetapi tidak sesuai dgn bidang tugas mengajarnya ; atau ijazah yg dimiliki dari PT Non LPTK tidak sesuai bidang tugas mengajar.
Angka kredit hasil inpassing GBPNS,berdasarkan kualifikasi akademik & masa kerja tidak dikurangi bila GBPNS yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik, & mengajukan inpassing jabatan fungsional & angka kreditnya sesuai peruntukan sertifikat pendidiknya
.
GBPNS yg diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik SLTA atau yg sederajat, & yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) setelahyg bersangkutan mempunyai masa kerja5 thn atau lebih pada satminkal yang sama,maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing dikurangi 5 tahun.
GBPNS yg diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik SLTA atau yang sederajat, & yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) sebelum yan gbersangkutan mempunyai masa kerja 5 th pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing diperhitungkan sejak yang bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) tersebut.
GBPNS yg diangkat sebagai guru tetap berdasarkan kualifikasi akademik D-III/A-III/yang sederajat, & yg bersangkutan memperoleh ijazah sarjana (S1) setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja 2 th /lebih pada satminkal yang sama, maka masa kerja kumulatif dalam penetapan inpassing dikurangi 2 tahun.
Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing :
a.Menteri Agama , untuk jabatan fungsional Guru Madya s/d Guru Pembina;
b. Sekretaris Jenderal Kemenag utk jabatanfungsional Guru Madya s/d Guru Pembina;
c. Kepala Biro Kepegawaian Kemenag atasnama Menteri Agama utk jabatan fungsionalGuru Madya s/d Guru Pembina;
d. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pd BiroKepegawaian Kemenag atas nama MenteriAgama utk jabatan fungsional Guru Madya s/d Guru Dewasa.
1.Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS & Angka Kreditnya mulai berlaku terhitung tanggal 1 Oktober 2007s/d 30 Desember 2011.
• GBPNS yg telah ditetapkan jabatan fungsional & Angka Kreditnya, apabila yg bersangkutan diangkat menjadi PNS,maka jabatan fungsional & angka kreditnya yg telah dimiliki tidak dapat digunakan dlm pengangkatan pertama sbg guru PNS.
3. Untuk mempercepat penyelesaian Inpassing, pedoman ini perlu disosialisasikan secara optimal kepada semua pihak terkait,terutama GBPNS & yayasan/penyelenggara satuan pendidikan. Dalam pelaksanaan sosialisasi itu, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi & Kantor KemenagKab/Kota/Provinsi dapat melibatkan BMPS/ organisasi/lembaga pada masyarakat yang bergerak di bid. pendidikan & pembinaanGBPNS yang ada di daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar